PENYERAHAN SEBELAS LHP SEMESTER II TAHUN 2023 DI LINGKUNGAN BPK PERWAKILAN PROVINSI LAMPUNG

Bandar Lampung – Bertempat di Auditorium lantai tiga Gedung kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, dilaksanakan kegiatan Penyerahan LHP Semester II Tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kab. Lampung Utara, Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Timur, Kab. Tanggamus, Kab. Pringsewu, Kab. Mesuji, Kab. Pesisir Barat, dan Perumda AM Way Rilau. LHP tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Lampung, Masmudi kepada DPRD dan Kepala Daerah masing-masing entitas.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK pada Semester II Tahun 2023 telah melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada 9 pemerintah daerah dan 1 Perusahaan Umum Daerah. Pemeriksaan Kinerja dilaksanakan terhadap Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Jalan untuk Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Jalan pada Pemerintah Provinsi Lampung.

Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dilaksanakan terhadap:

  1. Belanja Infrastruktur pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung;
  2. Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Pesisir Barat; dan
  3. Pengelolaan PDAM Way Rilau pada Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Masmudi, mengapresiasi segala usaha yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah selama ini. Hal tersebut tentunya tidak lepas dari peran dan kerjasama yang baik dengan DPRD. Pimpinan dan Anggota DPRD dapat memanfaatkan dan menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut untuk mendorong dan memotivasi perbaikan pengelolaan keuangan daerah. Kepala Perwakilan menyampaikan informasi agar pejabat berwenang menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP yang telah diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 pasal 20. Hasil tindak lanjut tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan materialitas dalam pemeriksaan Laporan Keuangan.

Selanjutnya, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, menyampaikan sambutannya dan mengapresiasi BPK atas pemeriksaan yang telah dilaksanakan. Ketua DPRD Provinsi Lampung menghimbau agar para Kepala Daerah dan DPRD menjalankan fungsi eksekutif dan legislatif dengan baik supaya tercapai keseimbangan fungsi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik di Provinsi Lampung.

Mewakili para kepala daerah, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menyampaikan bahwa LHP BPK menjadi media introspeksi bagi Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan belanja daerah. Rekomendasi yang diberikan menjadi masukan yang konstruktif guna perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota. Sekdaprov juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas pembinaan terhadap Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota.