Tribun Lampung, 19 Maret 2021
Kuasa hukum terpidana korupsi RSUD Pringsewu Heriyanto Serumpun menyurati Kejaksaan Negeri Pringsewu. Ia merupakan pengacara Samsul Rizal, terpidana korupsi bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu yang bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Menurut dia dalam perkara yang telah mendapat keputusan incraht Pengadilan Tipikor itu, terdapat ketidaksesuaian atas jumlah uang pengganti yang jadi kerugian negara dalam proyek senilai Rp3.913.107.000,00. “Jaksa Penuntut Umum menuntut uang pengganti sebesar Rp717.208.140,00, namun Majelis Hakim hanya memutuskan uang pengganti sebesar Rp540.225.827,00.”ungkap Heriyanto kepada Tribun Lampung, Kamis (18/3).