Radar Lampung, 13 April 2021
Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita uang tunai senilai Rp10 miliar. Ini terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jl. Ir Sutami – Sribhawono – SP Sribhawono. Penyitaan barang bukti ini dari perusahaan PT Usaha Remaja Mandiri (URM) yang mengerjakan nilai pagu proyek sebesar Rp147 miliar dengan total 60 kilometer,” terang Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Mesron Simboro, Senin (12/4). Mesron menambahkan pada pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak hingga menyebabkan kerugian negara.