Prosedur Permintaan Informasi

Untuk mendapatkan informasi publik, perlu dilakukan pengisian formulir permintaan informasi publik. Ketentuan pengisian formulir permintaan informasi publik adalah sebagai berikut:

  1. Bagi pemohon informasi yang datang langsung, dapat mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan surat permintaan dan photocopy identitas diri (sesuai persyaratan).
  2. Bagi pemohon informasi yang melalui hotline, surat/e-mail, website, permintaan informasi dilampiri dengan scan / photocopy identitas diri, dan formulir permintaan informasi publik yang telah diisi (formulir tersebut dapat didownload), sesuai persyaratan, dan dikirim ke alamat sebagai berikut:

Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung

Pusat Informasi dan Komunikasi

BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung

Jl. Pangeran Emir M. Noor No. 11B Teluk Betung Utara, Bandar Lampung 35215

Hotline          : 0813 69694488
Telepon        : (0721) 472828
Faksimili      : (0721) 472872
E-mail           : humastu.lampung@bpk.go.id
Website        : https://lampung.bpk.go.id

Formulir permintaan informasi dapat diunduh melalui tautan berikut. [Unduh]