Untuk mendapatkan informasi publik, perlu dilakukan pengisian formulir permintaan informasi publik. Ketentuan pengisian formulir permintaan informasi publik adalah sebagai berikut:
- Bagi pemohon informasi yang datang langsung, dapat mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan surat permintaan dan photocopy identitas diri (sesuai persyaratan).
- Bagi pemohon informasi yang melalui surat/e-mail, website, permintaan informasi dilampiri denganscan / photocopy identitas diri, dan formulir permintaan informasi publik yang telah diisi (formulir tersebut dapat didownload), sesuai persyaratan, dan dikirim ke alamat sebagai berikut:
Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung
Pusat Informasi dan Komunikasi
BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung
Jl. Pangeran Emir M. Noor No. 11B Teluk Betung Utara, Bandar Lampung 35215
Telepon : (0721) 472828
Faksimili : (0721) 472872
E-mail : humas.tu.lampung.2017@gmail.com
Website : www.lampung.bpk.go.id
Formulir Permintaan Informasi dan Tanda Terima Penyerahan Dokumen Informasi Publik [unduh]