Realisasi PAD Lampura Tahun 2019 Over Target, Tahun Ini Tetap Rp 23 Miliar

Sumber : https://lampung.tribunnews.com/2020/01/19/realisasi-pad-lampura-tahun-2019-over-target-tahun-ini-tetap-rp-23-miliar s

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI – Target pendapatan asli daerah (PAD) di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Utara tahun ini tidak mengalami kenaikan dibandingkan dengan Tahun 2019, yakni sebesar Rp 23 miliar.

“Target PAD tahun ini masih sama dengan tahun 2019, walaupun realisasi PAD yang kami kelola melampaui target yang telah ditetapkan,” terang Mikael Saragih, Kepala Badan BPPRD Lampura, Minggu, 19 Januari 2020. Pencapian PAD, kata Mikael Saragih, yang dikelola BPPRD Lampura pada Tahun 2019 sebanyak Rp 25,5 miliar.

Sementara target, lanjut Mikael Saragih, sebesar Rp 23, 01 miliar, di mana jumlah yang sama untuk target Tahun 2020. Realisasi PAD itu, lanjut Mikael Saragih, diperoleh dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola oleh BPPRD. Di antaranya, pajak reklame yang terealisasi sebesar Rp 682 juta dari target sebesar Rp 594 juta. Menurut Mikael Saragih, realisasi PAD yang dikelola BPPRD Lampura pada Tahun 2019 melampaui target alias over target.

Karenanya, terus Mikael Saragih, mulai Agustus tahun berjalan, dilakukan evaluasi terhadap realisasi dari target PAD. Ketika realisasi sudah mendekati target, kata Mikael Saragih, dan potensi untuk menambah pundi PAD besar, maka target akan serta merta ditingkatkan.

Jumlah peningkatan tersebut, terang Mikael Saragih, karena ada penambahan sekitar Rp 3 miliar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan. “Yang ada penurunan itu dari lingkup OPD, seperti yang diketahui bersama beberapa pekerjaan fisik di PUPR tidak berjalan. Belum lagi banyak peralatan yang rusak, sehingga mengurangi sektor pendapatan asli daerah,” beber Mikael Saragih.

“Kalau di dinas perdagangan tidak ada masalah, terbukti reliasasinya retribusinya mencapai lebih dari 96 persen,” jelasnya. Menurut Mikael Saragih, untuk meningkatkan PAD pihaknya telah melakukan berbagi upaya. Seperti yang belum lama ini dilaksanakan dengan pemasangan tapping box, untuk retribusi rumah makan, restoran dan hotel.

“Berbagai upaya kami laksanakan dalam meningkatkan potensi PAD. Seperti kemarin, ada 30 tapping box yang kami pasang.” “Kalau hambatan dilapangan pasti ada, tapi kami coba sosialisasikan ini untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Mikael Saragih.

DPRD Minta Terus Genjot PAD

Ali Darmawan anggota DPRD Lampung Utara meminta kepada dinas penyumbang PAD, dapat terus menggenjot perolehan pendapatannya. Apalagi, BPPRD Lampura salah satunya. “Kami ingin PAD tahun ini terus ditingkatkan penerimaannya,” jelasnya.

Dengan memaksimalkan penerimaan PAD dan terus menggali potensi wajib pajak baru. “Inovasi yang dilakukan BPPRD tujuannya untuk peningkatan PAD. tingkatkan PAD untuk pembangunan. Maka kami minta untuk maksimal penerimaannya,” ujarnya.

Potensi sumber Pendapatan Asli Daerah atau PAD kabupaten Lampung Utara dinilai masih banyak yang terbengkalai. Hal itu dikarenakan keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan dan pemberlakukan pajak masih minim. Seperti kepariwisataan jika di kelola dengan baik, akan dapat memberikan pendapatan bagi kabupaten setempat. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber:

Tribunlampung, Minggu, 19 Januari 2020, Realisasi PAD Lampura Tahun 2019 Over Target, Tahun Ini Tetap Rp 23 Miliar, https://lampung.tribunnews.com/2020/01/19/realisasi-pad-lampura-tahun-2019-over-target-tahun-ini-tetap-rp-23-miliar?page=all

Catatan:

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengatur mengenai Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:

  1. Pasal 1 angka 18 yang menyatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Pasal 5 yang menyatakan bahwa:
    • Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan.
    • Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
      1. Pendapatan Asli Daerah;
      2. Dana Perimbangan; dan
      3. Lain-lain Pendapatan.
    • Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
      1. sisa lebih perhitungan anggaran Daerah;
      2. penerimaan Pinjaman Daerah;
      3. Dana Cadangan Daerah; dan
      4. hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
  3. Pasal 6 yang menyatakan bahwa:
    • PAD bersumber dari:
      1. Pajak Daerah;
      2. Retribusi Daerah;
      3. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
      4. lain-lain PAD yang sah.
    • Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
      1. hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
      2. jasa giro;
      3. pendapatan bunga;
      4. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan
      5. komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.
  4. Pasal 7 yang menyatakan bahwa Dalam upaya meningkatkan PAD, Daerah dilarang:
    • menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi; dan
    • menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antardaerah, dan kegiatan impor/ekspor.