SEGERA TETAPKAN KEMBALI TERSANGKA KORUPSI

Lampung Post, 24 Juli 2021

Pengamat hukum Universitas Lampung Yusdianto meminta Polda Lampung segera menetapkan Komisaris Utama PT Usaha Remaja Mandiri Hengki Widodo alias Engsit sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi jalan IR Sutami – Simpang Sribawono. “Tidak mesti menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK RI atau BPKP. Selama tindak pidana korupsi yang diketahui ada jumlah kerugian yang ditimbulkan, Polda Lampung berhak untuk menetapkan kembali tersangka,” kata dia, Jumat (23/7).

Baca selengkapnya