Memenuhi amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23 E dan Undang-undang No. 15 Tahun 2006 tanggal 30 Oktober 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibukota Negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi, maka BPK melakukan pembukaan Kantor Perwakilan di Propinsi Lampung yang berkedudukan di Bandar Lampung.
Selama ini Propinsi Lampung termasuk dalam wilayah pemeriksaan Perwakilan BPK-RI di Palembang. Dengan semakin meningkatnya ruang lingkup pemeriksaan dan untuk meningkatkan mutu hasil pemeriksaan serta untuk memperkuat peran dan kinerja BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa di Indonesia, maka BPK membuka perwakilannya di Bandar Lampung.
Perwakilan BPK RI di Bandar Lampung adalah salah satu unsur pelaksana BPK yang berada di bawah Auditorat Keuangan Negara V (AKN V) dan bertanggung jawab kepada Anggota V BPK melalui Auditor Keuangan Negara V (Tortama V). Perwakilan BPK RI di Lampung dipimpin oleh seorang kepala.
Perwakilan BPK RI di Bandar Lampung mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Propinsi Lampung, Kota/Kabupaten di Propinsi Lampung, serta BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN.
BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung didirikan pada tanggal 7 Juni 2006, berdasarkan Surat Keputusan BPK RI Nomor 23/SK/ I-VIII.3/6/2006 tanggal 7 Juni 2006 tentang Perubahan Keenam atas SK BPK RI Nomor 12/SK/I-UU. 3/7/2004 tanggal 23 Juli 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK RI, dengan nama Perwakilan BPK RI di Bandar Lampung.
Peresmian Kantor Perwakilan BPK RI di Bandar Lampung dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 9 Maret 2007 oleh Ketua BPK RI Prof. DR. Anwar Nasution, yang dihadiri oleh Anggota BPK, Tortama V, Sekretaris Jenderal BPK RI serta Gubernur Lampung, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung. Peresmian dilakukan di Gedung Pemerintah Provinsi Lampung Jalan Gajah Mada No. 87, yang kemudian menjadi Kantor Perwakilan dengan status pinjam pakai. Sejak peresmian itu BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung mulai definitif sebagai Kantor Perwakilan, dengan Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung saat itu yaitu Tangga M. Purba.
Jumlah pegawai pada saat peresmian adalah sebanyak 60 orang, terdiri dari 11 orang pejabat struktural dan 49 orang staf. Pejabat struktural terdiri dari Kepala Perwakilan, Kepala Sekretariat Perwakilan, dua orang Kepala Sub Auditorat, 3 orang Kepala Sub Bagian dan 4 orang Kepala Seksi. Tenaga staf meliputi: 22 orang Auditor, 8 orang Administrasi Umum dan 19 orang CPNS. Pelantikan Kepala Perwakilan dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2007 oleh Sekretaris Jenderal dan para pejabat struktural lainnya dilantik pada tanggal 2 Maret 2007.
Berdasarkan Keputusan Ketua BPK RI NMomor 06/K/I-XIII.2/10/2008 tanggal 24 Oktober 2008 tentang Nama Kantor Perwakilan BPK RI, maka nama Perwakilan BPK RI di Bandar Lampung berubah menjadi BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Lampung. Dan pada tanggal 13 Januari 2009 nama Kantor Perwakilan Provinsi Lampung diubah menjadi BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan Keputusan Ketua BPK No.01/K/I-XII.2/1/2009 tentang Nama Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Adapun nama-nama pejabat struktural pada awal pendirian BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung adalah sebagai berikut:
1. Kepala Perwakilan : Drs. Tangga Muliaman Purba, M.M.
2. Kepala Sekretariat Perwakilan : Muhaimin, S.H., M.Si.
3. Ka. Sub Auditorat Lampung I : Rachmat Andy, S.H.
4. Ka. Sub Auditorat Lampung II : Ayub Amali, S.E., M.M., Ak.
5. Ka. Sub Bagian Kepegawaian : Rachmad, S.E.
6. Ka. Sub Bagian Keuangan : Rachmad Bagus Prijono, S.Sos.
7. Ka. Sub Hukum dan Humas : Nurina Hijiani, S.H.
8. Ka. Sub Bagian Umum : Kumpul Damanik, S.E.
9. Ka. Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan : Dian Hidayatullah, S.E., M.Si., Ak.
10. Kepala Seksi Lampung I.A : Novis Pramantyabudi, S.E, CISA, CCNA, CLS, Ak.
11. Kepala Seksi Lampung I.B : Muhammad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak.
12. Kepala Seksi Lampung II.A : Paula H. Simatupang, S.E., M.Si., Ak.
13. Kepala Seksi Lampung II.B : Emmy Mutiarini, S.E., M.Si., Ak.
Pada tanggal 24 September 2010 terjadi pergantian Kepala Perwakilan dengan masuknya Novy Gregory Pelenkahu menggantikan Tangga M. Purba.
Setelah selama kurang lebih 4 tahun sejak berdirinya Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung tanggal 7 Juni 2006, akhirnya BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menempati gedung kantor milik sendiri. Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung kini beralamat di Jalan Pengeran Emir M. Noor No.11B Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Peresmian kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2010 oleh Ketua BPK RI Periode 2009-2014 Drs. Hadi Poernomo, Ak. Peresmian kantor baru tersebut dihadiri juga oleh Anggota BPK RI Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, S.E., M.M, CPA, Sekretaris Jenderal BPK RI Hendar Ristiawan, S.H., M.H., Tortama V BPK RI Drs. Achmad Sjakir Amir, Gubernur Lampung, Ketua DPRD Provinsi Provinsi Lampung, Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung. Peresmian kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung ini dilakukan bersamaan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPK RI dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung tentang Tata Cara Penyerahan LHP.
Adapun nama-nama Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung hingga saat ini adalah sebagai berikut:
- Tangga Muliaman Purba (2007 s.d. 2010)
- Novy Gregrory Antonius Palenkahu (2010 s.d. 2013)
- V. M. Ambar Wahyuni (2013 s.d. 2016)
- Sunarto (2016 s.d. 2019)
- Hari Wiwoho (2019 s.d. 2020)
- Andri Yogama (2020 s.d. saat ini)