Tribun Lampung, 6 Januari 2021
Sempat mangkir saat dipanggil pemeriksaan, Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (5/1). Kabid di BPPRD Lampung Selatan ini berinisial YY yang diduga turut melakukan penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan restribusi mineral dan batubara (minerba) melalui BPPRD Lampung Selatan tahun 2017-2019. YY sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung dalam dugaan korupsi ini bersama MW, EF dan SM yang telah ditahan, Selasa (22/12).