SETOR RP5 M DI RUMAH HERMANSYAH

Tribun Lampung, 18 Maret 2021

Sidang perkara suap fee proyek di Lampung Selatan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu (17/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam orang saksi yang mengetahui secara langsung dugaan fee proyek ini. Dari kesaksian enam orang ini terungkap sejumlah fakta, diantaranya ada penyerahan uang sebesar Rp5 miliar di rumah mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi. Selain itu rekanan yang mendapat proyek harus setor fee 10-15 persen dari nilai proyek.

Baca selengkapnya