Dalam rangka meningkatkan pengetahuan pelaksana BPK di bidang pemeriksaan, BPK RI dalam hal ini Auditorat Utama Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan (Ditama Revbang) mengadakan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang dilaksanakan tanggal 2 dan 3 Juli 2009.
Acara dibuka oleh Rachmat Andy, S.H., Kepala Sub Auditorat Lampung I yang dalam hal ini mewakili Kepala Perwakilan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa diharapkan dengan adanya sosialisasi Juklak dan Juknis ini dapat menambah pengetahuan bagi para auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung sehingga meningkatkan kinerjanya.
Terdapat satu Juklak dan empat Juknis yang disosialisasikan pada acara ini. Pada hari pertama tiga juknis yang disosialisasikan yaitu Juknis Pemeriksaan atas Pengendalian Pencemaran Udara dari Sumber Bergerak, Juknis Pemeriksaan atas Pengelolaan Limbah RSUP atau RSUD, dan Juknis Pemeriksaan atas Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Dan pada hari kedua disampaikan Juklak Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu dan Juknis Pemeriksaan Investigatif atas Indikasi Tindak Pidana Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Negara/Daerah. (LF)