Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung melaksanakan Sosialisasi Kode Etik dan Program Pengendalian Gratifikasi (14/01/2022) yang diikuti oleh seluruh pegawai BPK Perwakilan Provinsi Lampung dengan narasumber dari Inspektorat Utama yaitu Mohamad Iqbal Aruzzi dan Nur Irfan Dwi Nugroho.
Pelaksanaan Sosialisasi Kode Etik dan Program Pengendalian Gratifikasi dilakukan secara distance learning melalui Aplikasi Zoom Meeting.
Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi sekaligus sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan perilaku tindak pidana korupsi bagi Pelaksana BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya dalam pembukaan sosialisasi tersebut Kepala Perwakilan Andri Yogama mengatakan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan untuk membangun komitmen bersama bagi seluruh pelaksana BPK Perwakilan Provinsi Lampung agar terbebas dari tindakan korupsi serta mendorong terwujudnya good government yang transparan, dan akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dengan membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.