SOSIALISASI KODE ETIK DAN PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung melaksanakan Sosialisasi Kode Etik dan Program Pengendalian Gratifikasi (14/01/2022) yang diikuti oleh seluruh pegawai BPK Perwakilan Provinsi Lampung dengan narasumber dari Inspektorat Utama yaitu Mohamad Iqbal Aruzzi dan Nur Irfan Dwi Nugroho.

Pelaksanaan Sosialisasi Kode Etik dan Program Pengendalian Gratifikasi dilakukan secara distance learning melalui Aplikasi Zoom Meeting.

Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk dapat   meningkatkan pemahaman dan pengetahuan  tentang gratifikasi sekaligus sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan perilaku tindak pidana korupsi bagi Pelaksana BPK Perwakilan   Provinsi   Lampung.

Dalam sambutannya dalam  pembukaan sosialisasi tersebut Kepala Perwakilan Andri Yogama mengatakan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan untuk membangun komitmen   bersama bagi seluruh pelaksana BPK Perwakilan Provinsi   Lampung   agar  terbebas   dari  tindakan   korupsi serta mendorong terwujudnya good  government yang transparan, dan akuntabel,   bebas  dari  korupsi, kolusi  dan  nepotisme   dengan  membangun zona integritas menuju wilayah bebas  korupsi dan  wilayah birokrasi  bersih  dan melayani.