Bandar Lampung – BPK Perwakilan Provinsi Lampung bersama DPR RI kembali melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa” yang dilaksanakan di Kabupaten Tulang Bawang dan Lampung Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2023 di Tulang Bawang dan tanggal 26 Oktober 2023 di Lampung Tengah. Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Lampung Yusnadewi, Anggota DPR RI Komisi XI Marwan Cik Asan sebagai narasumber sosialisasi di Tulang Bawang dan Anggota DPR RI Komisi XI Junaidi Auly sebagai narasumber sosialisasi di Lampung Tengah.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung menjelaskan terkait gambaran umum pengelolaan, pengawasan dana desa, perencanaan, penyaluran serta pertanggungjawaban dan pelaporan dana desa. Kepala Perwakilan juga memaparkan terkait siklus manajemen pengelolaan keuangan desa serta mengingatkan pentingnya pengawasan untuk memastikan semua aktifitas yang terlaksana telah sesuai perencanaan.
Pemeriksaan BPK atas pengelolaan dana desa, peran, tugas dan fungsi BPK terkait dengan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Dimana peran, tugas dan fungsi BPK dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan memunculkan dialog yang positif antara BPK, DPR, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan Lampung Tengah dan para pengelola dana desa terkait pengelolaan dana desa. Sosialisasi ini merupakan langkah bersama dalam rangka mendorong optimalisasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memberikan pemahaman mengenai fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPK dan DPR dalam pengelolaan dana desa.