Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Dalam Rangka Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik. Acara dilaksakan pada hari Senin, Tanggal 11 Januari 2016 di auditorium Lantai III gedung BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Kepala Perwakilan, V. M. Ambar Wahyuni dan diikuti oleh seluruh Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Hadir sebagai Penateri adalah dari Ditama Binbangkum dan dimoderatori oleh Kepala Sub Bagian Hukum, Cosmas Andri F. K. A.