Lampung Post, 29 Januari 2021
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dalam sidang perkara suap fee proyek dengan terdakwa mantan bupati Lamteng Mustafa, di ruang Garuda, Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Kamis(28/1). Dalam sidang tersebut seharusnya ada empat yang dihadirkan KPK, tetapi satu saksi atas nama Soni Adiwijaya berhalangan hadir. Sementara tiga saksi yang hadir dari PT Sarento Nusantara, yakni Budi Winarto (direktur), Tafif Agus Suyono (manajer) dan Muhammad Yusuf (kasir). Budi mengungkapkan pihaknya menyanggupi pembayaran fee proyek Rp5 miliar untuk pekerjaan pembangunan jalan sepanjang 22,5 kilometer. “Semua pembayaran fee saya serahkan secara bertahap melalui Soni di tahun 2017,” kata dia.