Radar Lampung, 2 Juni 2021
Sidang lanjutan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) atas dua terdakwa, Hermansyah Hamidi dan Syahroni kembali digelar hari ini (2/6). Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang itu beragendakan mendengarkan pleidoi (pembelaan) para terdakwa. Bambang Hartono selaku kuasa hukum terdakwa Syahroni akan mengajukan dua pleidoi “Pertama, pleidoi dari kuasa hukum. Dan baru kedua dari klien kami Pak Syahroni,” katanya, Selasa (1/6).