Lampung Post, 26 Februari 2021
Sidang perdana tindak pidana korupsi Pemkab Lamsel jilid II dengan terdakwa Hermansyah Hamidi mantan asisten II dan Syahroni mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2). Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Efianto itu, kedua terdakwa mengikuti sidang secara virtual di Rutan Way Huwi. Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho dalam dakwaannya mengatakan komitmen fee Dinas PUPR Kabupaten Lamsel yang terkumpul melalui Syahroni sebesar Rp54 miliar pada tahun anggaran 2016-2017. Terdakwa Syahroni menikmati Rp703 juta dari pengelolaan uang fee proyek tersebut.