Lampung Post, 28 Juni 2021
Terpidana korupsi fee proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni siap membayar denda Rp200 juta. Dia juga dibebankan melunasi uang pengganti Rp35 juta atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.” Segera kami lunasi uang pengganti,” ujar kuasa hukum Syahroni, Bambang Hartono, Sabtu (26/6). Adapun untuk membayar denda, Syahroni masih menunggu mekanisme pembayaran antara transfer langsung ke rekening KPK atau ke Jaksa.