Lampung Post, 11 Mei 2021
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi jalan Ir Sutami – Sribhawono, Hengki Widodo alias Engsit, dikabarkan menggugat praperadilan Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung terkait penetapan tersangka yang dilakukan aparat kepolisian. “Penyidik akan menghadapi praperadilan oleh Engsit pada 19 Mei 2021 nanti. Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas tidak sahnya penetapan tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Mestron Siboro kepada Lampung Post.