TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Tim kuasa hukum Wendy Melfa, tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang senilai Rp 26,6 miliar, menegaskan masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam mengajukan saksi yang meringankan dan saksi ahli. Tim kuasa hukum Wendy berencana mengajukannya pada proses penyidikan untuk Wendy Melfa.
“Kami masih mempertimbangkannya dan menunggu ada kepastian hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Karena kami berkeyakinan hasil audit tersebut tidak menemukan kerugian negara,” ujar ujar juru bicara tim kuasa hukum Wendy Melfa, Rozali Umar, kepada Tribun, Rabu (22/8/2012). (hanafi sampurna).
Sumber : www.tribunlampung.co.id – Rabu, 22 Agustus 2012 18:19 WIB