TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sejumlah kepala daerah di Lampung menggelar inspeksi mendadak di hari pertama kerja usai libur hari raya Idul Fitri, Senin (17/5/2021).
Hasilnya, ada yang tingkat kehadirannya cukup tinggi di atas 90 persen, namun ada pula yang mencapai 70 persen saja.
Salah satu kabupaten yang tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) masih rendah yakni Lampung Utara.
Kabupaten ini mencatat, kehadiran ASN pada hari pertama kerja kemarin sebesar 70 persen.
Asisten III Pemkab Lampung Utara Sofyan mengatakan, pihaknya menggelar sidak di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sidak dikoordinatori tiga asisten yakni asisten I, II, dan III.
Adapun perangkat daerah yang disidak seperti, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pendapatan dan Pengelolaan Retribusi Daerah, RSUD Ryacudu Kotabumi.
Hasilnya, saat datang ke organisasi perangkat daerah, ada yang tingkat disiplinnya kurang, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Di sana, baru ada 5 pegawai yang hadir saat sidak. Padahal waktu menunjukkan pukul 07.58 WIB,” kata Sofyan.
Sementara ada juga organisasi perangkat daerah yang tingkat kehadiran cukup baik, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Kehadirannya capai 90 persen,” katanya.
Untuk pegawai yang tidak hadir akan diberikan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Nanti kita juga akan lakukan rapat mengenai tingkat kedisiplinan pegawai di masing-masing OPD,” kata Sofyan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat Akmal A Nasir menuturkan, tingkat kehadiran pegawai mencapai 87 persen. Para ASN yang tidak hadir karena sedang dinas luar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Kusuma Dewangsa mengungkapkan, tingkat kehadiran ASN di hari pertama kerja sebesar 96 persen dari total 1.090 orang.
“Tanpa keterangan ada sebanyak 22 orang (2,02 persen), pegawai yang sakit dan cuti sejumlah 17 orang atau 1,56 persen,” jelasnya.
Sidak dilakukan empat tim. Masing-masing tim dipimpin Sekda, Asisten I, II, III.
Masing-masing tim melakukan sidak ke 7-10 OPD. “Ada OPD yang kehadiran pegawainya 100 persen, ada yang 99 persen. Ada pegawai yang sakit, isolasi mandiri, datang terlambat,” kata dia.
Sementara di Pringsewu, terdapat 4,63 persen ASN yang tidak masuk kerja paska libur Lebaran.
“Tingkat kehadiran ASN Pringsewu 95,37 persen. Mereka yang tidak hadir, rata-rata karena kurang enak badan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi.
Bupati Pringsewu Sujadi juga terjun langsung memonitoring tingkat kehadiran ASN di sejumlah OPD.
Saat berkeliling, bupati mengingatkan, agar ASN tidak memanipulasi absensi, terutama hari pertama kerja kemarin.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana juga memimpin langsung sidak hari pertama kerja kemarin.
Kepada para ASN, ia meminta agar meningkatkan kedisiplinan.
“Lantaran sudah habis hari libur lebaran, kita lihat kedisiplinannya. ASN mulai sekarang harus meningkatkan kinerjanya,” kata dia.
Eva juga meminta masing-masing instansi tidak mengendurkan disiplin protokol kesehatan 5M.
Terlebih kepada instansi yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam pelayanannya.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menyebut, seluruh satuan kerja (satker) telah melaksanakan tugas dengan baik pada awal masuk kerja pasca libur Lebaran.
“Karena saat ini masa Covid-19, jadi kita tidak bisa memaksakan orang untuk kumpul 100 persen. Namun laporan dari seluruh satker, mereka telah melakukan tugasnya dengan baik di hari pertama masuk kerja,” ujarnya.
Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal juga langsung memimpin sidak ASN kemarin.
Menurut bupati, kegiatan sidak tersebut ajang silaturahmi sekaligus pemantauan langsung kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja usai libur Hari Raya Idul Fitri.
Sidak dilakukan ke sejumlah OPD seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Koperasi, Industri, UKM, dan Perdagangan (Diskoprindag), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam sidak tersebut tidak ditemukan ASN yang membolos kerja.
Sejumlah ASN tidak masuk kerja karena sedang dinas luar daerah, sakit, dan lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin mewakili Bupati Mesuji Saply TH menuturkan, tingkat kehadiran ASN cukup baik.
Hanya saja ada ASN yang terlambat hadir.
Sumber:
Tribun Lampung, Selasa, 18 Mei 2021, Tingkat Kehadiran Pegawai 70 Persen, Bupati dan Wali Kota di Lampung Pimpin Sidak, https://lampung.tribunnews.com/2021/05/18/tingkat-kehadiran-pegawai-70-persen-bupati-dan-wali-kota-di-lampung-pimpin-sidak?page=4
Catatan:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur antara lain:
- Pasal 3 angka 11 yang menyatakan bahwa setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
- Pasal 8 angka 9 yang menyatakan bahwa Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa:
- teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja;
- teguran tertulis bagi PNS, yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan
- pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja;
- Pasal 9 angka 11 yang menyatakan bahwa Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa:
- penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja;
- penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja; dan
- penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja;
- Pasal 10 angka 9 yang menyatakan bahwa Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa:
- penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja;
- pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja
- pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.