BPK Lampung Temukan Kerugian Rp13 Miliar


BANDAR LAMPUNG (Lampost): Selama tahun 2008, sebanyak 66 rekanan di Dinas PU Lampung diduga melakukan penyimpangan pengerjaan proyek yang merugikan daerah Rp13,009 miliar.

Berdasar pada laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Lampung, yang dirilis pada 24 Desember 2008, penyimpangan tersebut terdapat pada kesalahan perhitungan analisis harga satuan dalam kontrak Rp37,8 juta, kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1,977 miliar, perencanaan pekerjaan beton tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp2,468 miliar, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp8,209 miliar, serta penyimpangan perencanaan pekerjaan konstruksi oleh konsultan senilai Rp317,825 juta.

Laporan BPK itu juga menjelaskan 74 rekanan dari 557 proyek yang ditenderkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung yang memproses serah terima proyek (final hand over–FHO).

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Dinas PU Kota Bandar Lampung Ahmad Azwar, pekan lalu, membenarkan semua hasil temuan BPK tersebut.

Menurut Azwar, Dinas PU akan menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. Dinas PU tidak akan mengurus FHO rekanan sebelum mereka belum menyelesaikan hasil temuan BPK tersebut. “Rekanan harus mengikuti apa yang direkomendasikan BPK. Rekanan harus mengembalikan dana yang disimpangkan ke kas negara,” kata Azwar. Azwar juga mengatakan pihaknya memproses FHO kalau sudah ada penyelesaian rekanan terhadap temuan BPK.

Azwar mengungkapkan pihaknya memberi batas penyelesaian FHO sejak Maret hingga Agustus. Hingga kini belum ada rekanan yang melanggar batas waktu penyelesaian FHO.

Proses FHO, menurut Azwar, dimulai dengan pengajuan dari rekanan. Selanjutnya Dinas PU akan memeriksa hasil pengerjan rekanan. “Jika ada temuan kerusakan pada hasil pengerjaan maka rekanan harus segera memperbaikinya. Sebelum ada FHO, rekanan masih berkewajiban melakukan pemeliharaan terhadap hasil pengerjaan proyek.”

Azwar menjelaskan penundaan proses FHO hanya akan merugikan pihak rekanan. Sebelum ada FHO, tanggung jawab pemeliharaan ada pada rekanan. Menurut Azwar, rekanan yang belum menyelesaikan proses FHO hingga batas waktu maka dianggap tidak menyelesaikan proyek yang dikerjakan. Dinas PU bisa menempuh jalur hukum terhadap rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaannya. Dalam kontrak kerja disebutkan bahwa rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaannya bisa dikenakan sanksi hukum. Dinas PU bisa melaporkan rekanan ke kepolisian atau kejaksaan. “Rekanan bisa dikenakan hukum pidana karena ada kerugian negara dalam pengerjaan proyek tersebut,” ujar Azwar.n MG2/U-2

Sumber: Lampung Post, Senin 15 Juni 2009