Tribun Lampung, 23 Maret 2021
Diduga melakukan korupsi pembangunan sumur bor, dua pria lanjut usia terpaksa duduk di kursi pesakitan. Kedua pria ini merupakan pensiunan Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Lampung Utara. Adapun keduanya yakni Rusdie Baron (61) warga Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara dan Adip Sapto Putranto (61) warga Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara. Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara sebanyak tujuh orang yang terdiri dari unsur ASN dan swasta. Saksi yang dihadirkan sendiri hanya dimintai keterangan terkait pembangunan 25 sumur bor milik kelompok tani.