Lampung Post, 27 April 2021
Adagium di mana ada proyek di situ ada praktik korupsi, seperti sudah lazim dibenak publik. Baik proyek pembangunan maupun perbaikan, gelontoran dana yang berjumlah fantastis bak kipas yang mengobarkan syahwat untuk merampok uang rakyat. Seperti yang terjadi di preservasi konstruksi Jalan Ir Sutami – Sribhawono Lampung. Proyek yang berada di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Lampung Km 17-76 itu dikerjakan PT URM. tersangka berasal dari PT URM, pengawas pekerjaan, serta oknum pegawai Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kementerian PUPR. Pihak-pihak yang seharusnya berada di garda depan membangun jalan mulus, malah menjelma sebagai perusak infrastruktur. Praktik patgulipat itu menjawab pertanyaan masyarakat yang selama ini muncul mengapa jalan Ir Sutami selalu saja hancur meskipun baru selesai diperbaiki.