Wali Kota Metro Dorong UMKM untuk Naik Kelas

Sumber : https://www.canva.com/photos/MAD6PtWe3tA-street-vendor-selling-food/

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kota Metro akan segera mengidentifikasi industri rumahan yang memiliki potensi meningkatkan kekuatan ekonomi.

Wali Kota Metro Wahdi mengatakan, pihaknya akan mengidentifikasi pada industri rumah, di mana akan dipilah mana yang mempunyai potensi meningkatkan kekuatan ekonomi Metro dan juga Lampung.

“UMKM kita banyak, kita akan mulai identifikasi mana mana yang memiliki potensi meningkatkan kekuatan ekonomi,” ujarnya.

Usai mengidentifikasi, UMKM dapat bekerjasama dengan pihak Bank, salahsatunya Bank BRI yang memiliki program KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang fokus pada peningkatan UMKM.

Sementara, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim meminta dalam menumbuhkan dan menggeliatkan UMKM di Kota Metro, para pelaku usaha dapat memasarkan produknya melalui platform market place.

“Kota Metro ini semua bidang tempatnya baik itu kesehatan, ekonomi termasuk UMKM. karena Metro ini posisinya strategis. Secara nasional kita juga didorong bagaimana Metro kedepan bisa menyambungkan UMKM kita dengan pemasaran online,” katanya saat menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kota Metro, Rabu (9/3).

Apalagi, adanya Gerakan Bangga Buatan Indonesia yang tentunya membuat Pemprov terus berupaya mengangkat produk UMKM. Ditambah, produk UMKM juga harus menjadi produk unggulan di masing-masing daerah.

“Kita selain produsen juga konsumen, jutaan warga Indonesia. Kita tidak perlu mikir yang terlalu tinggi, tetapi pasar kita ada disitu (UMKM). Jangan sampai pasar kita dikuasai yang lain,” pungkasnya. (rur/yud)

 

Sumber:

Radar Lampung, 9 Maret 2022, Wali Kota Metro Dorong UMKM untuk Naik Kelas, https://radarlampung.co.id/wali-kota-metro-dorong-umkm-untuk-naik-kelas/

 

Catatan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengatur antara lain:
    • Pasal 1 pada:
      • Angka 2 yang menyatakan bahwa Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
      • Angka 3 yang menyatakan bahwa Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini.
      • Angka 7 yang menyatakan bahwa Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau rnenjadi bagian baik langsung maupun ticlak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini.
    • Pasal 2 yang menyatakan bahwa Kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dilakukan melalui:
      • pembinaan; dan
      • pemberian fasilitas.
    • Pasal 35 yang menyatakan bahwa:
      • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
      • Kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.
      • Kriteria modal usaha sebagaimana. dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
        • Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
        • Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.O00,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
        • Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
      • Untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah selain kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan kriteria hasil penjualan tahunan.
      • Kriteria hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
        • Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp2.00O.000.000,00 (dua miliar rupiah);
        • Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan
        • Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
      • Dalam hal pelaku usaha telah melaksanakan kegiatan usaha sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memenuhi kriteria hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
      • Nilai nominal kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian.
  • Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyatakan antara lain sebagai berikut:
    • Pasal 2 yang menyatakan bahwa Prinsip Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu meliputi:
      • Penumbuhan jati diri kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
      • Pengembangan usaha berbasis potensi dacrah dan berorientasi pasar scsuai dengan kompctensi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
      • Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, berkeadilan;
      • Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu; dan
      • Peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
    • Pasal 3 yang menyatakan bahwa Tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu untuk meningkatkan:
      • Peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi Daerah, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat serta penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan;
      • Akses terhadap sumber daya produktif Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
      • Produktivitas, daya saing dan memperluas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan
      • Peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja., pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan masyarakat dari dari kemiskinan.