Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Mengisi formulir pengaduan masyarakat;
- Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
- Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
- Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.