BPK Serahkan LHP Provinsi Lampung TA 2015

DSC_5655bDSC_5632bDSC_5635bDSC_5617b

Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015. Penyerahan LHP disampaikan oleh Anggota BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara yang didampingi Kepala Perwakilan Provinsi Lampung, Sunarto, kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung, Deddy Afrizal dan Gubernur Lampung, Ridho Ficardo dalam sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, 9 Juni 2016.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. “Opini BPK atas LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Anggota BPK dalam sambutannya.

Pada kesempatan tersebut, Anggota BPK menyampaikan apresiasi atas upaya-upaya yang telah dilaksanakan Gubernur Lampung beserta segenap jajarannya yang berhasil memperoleh opini WTP. Capaian ini tentu saja tidak terlepas dari peran DPRD Provinsi Lampung.

“BPK terus mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk lebih meningkatkan kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan pada waktu mendatang. Peningkatan tersebut dapat dilakukan, antara lain, dengan Mengoptimalkan penatausahaan aset tetap untuk menyusun neraca pemerintah daerah dan memberikan perhatian terhadap kualitas dan fungsi database tunggakan pajak kendaraan bermotor,” tegas Moermahadi Soerja Djanegara.

BPK berharap opini laporan keuangan hendaknya bukan merupakan tujuan akhir. Opini WTP merupakan cerminan akuntabilitas, sehingga menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, BPK juga mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Lampung agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.