BPK PERWAKILAN PROVINSI LAMPUNG MENYERAHKAN LHP ATAS DUA ENTITAS: LAMPUNG TIMUR DAN TULANG BAWANG

 

Bandar Lampung –BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dan Tulang Bawang Tahun 2023. Penyerahan LHP dilakukan di ruang auditorium lantai tiga gedung kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung yang dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Masmudi beserta pejabat struktural dan fungsional.

Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur kepada Wakil Ketua I DPRD Kab. Lampung Timur Ahmad Basuki dan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo. Dilanjutkan dengan penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Tulang Bawang kepada Ketua DPRD Tulang Bawang Sopi’i dan Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang “kewajaran” penyajian laporan keuangan, bukan “kebenaran” suatu laporan keuangan.

Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2023, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP PSH) untuk Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Tulang Bawang.

Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Tulang Bawang, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian dampak permasalahan tersebut, tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti tersebut antara lain adalah:

  1. Terdapat kesalahan Penganggaran belanja dan Penganggaran Pendapatan Asli Daerah tidak rasional, serta pengendalian belanja tidak memadai sehingga terjadi defisit keuangan riil;
  2. Perhitungan besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD belum sesuai ketentuan;
  3. Masih terdapat pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan;
  4. Masih terdapat perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan;
  5. Terdapat kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak atas belanja hibah dan belanja modal; dan
  6. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada pemerintah desa belum disalurkan sehingga mengakibatkan pemerintah desa tidak dapat segera membiayai kegiatan pembangunan yang telah direncanakan.