Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 TA 2020 pada Pemerintah Kota Bandar Lampung (01/02) bertempat di Ruang Auditorium lantai 3. Kepala Perwakilan didampingi Kepala Sub Auditorat Lampung I dan II, Kasubbag Humas dan TU beserta tim pemeriksa.
Ketua Pansus, Benny HN Mansyur menyampaikan maksud kedatangan ke BPK Perwakilan Provinsi Lampung yaitu terkait beberapa permasalahan dalam LHP BPK RI Khusus Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pansus DPRD telah melakukan pertemuan dengan Inspektorat atas hasil pemeriksaan BPK tersebut dan seluruhnya telah ditindaklanjuti.
Kepala Perwakilan, Andri Yogama menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan tematik yang dilakukan oleh seluruh BPK RI Perwakilan. Pemeriksaan di lapangan dilakukan pada tanggal 15 November 2020 dan LHP diserahkan pada tanggal 22 Desember 2020. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kriteria maka dibuatkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti. BPK melakukan evaluasi secara menyeluruh atas rekomendasi yang diberikan
Dalam kesempatan tersebut dilakukan tanya jawab terkait permasalahan dalam LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 TA 2020 pada Pemerintah Kota Bandar Lampung.