MANTAN DIREKTUR BUMD RUGIKAN NEGARA RP3 MILLIAR

Lampung Post, 29 Januari 2021

Sidang perdana kasus dugaan korupsi (tipikor) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Lampung Barat digelar di ruag Cakra Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (28/1). Persidangan dugaan penyelewengan suntikan dana dari APDB Lampung Barat tahun anggaran 2016 itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Bambang Irawan, perbuatan kedua terdakwa yakni GP (41), selaku Direktur Utama PD Pesagi Mandiri Perkasa, dan GS (41), selaku Direktur Operasional telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3milliar.

baca selengkapnya