Expose Kasus Dugaan Terjadinya Tipikor oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur

Selasa, 17 April 2012bertempat di Lantai 2 Ruang Rapat Kepala Perwakilan Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung  telah dilakukan expose kasus dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri
(Kejari) Lampung Timur. Adapun kasus yang dimaksud terkait pada beberapa pekerjaan pengadaan barang dan  jasa  yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada Dinas Pemuda dan Olahraga  Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran (TA) 2010.

Dalam kasus ini, Kejari Lampung Timur  menduga telah terjadi tipikor pada beberapa pekerjaan pengadaan yang alokasi dananya berasal dari DAK  Bidang Pendidikan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung  timur dengan total nilai sebesar Rp43.103.963.000,00. Adapun beberapa pekerjaan kegiatan pengadaan yang terindikasi tipikor tersebut mencakup: 1) Pengenaan denda keterlambatan pembangunan 2 gedung perpustakaan SD, 2) Pengadaan Meubelair Perpustakaan di 80 SD yang tidak sesuai spesifikasi, 3) Pengenaan denda maksimal atas pekerjaan pembangunan ruang perpustakaan, kelas baru dan rehab SD yang tidak selesai dilaksanakan. Khusus untuk poin 3 diatas merupakan hasil temuan pemeriksaan BPK pada Laporan  Keuangan Pemerintan Kabupaten Lampung Timur TA 2010.

Adapun pemaparan atas ekspose kasus tersebutdilakukan oleh Kejari Lampung Timur yang diwakili oleh Iyus Hendayana selaku tim penyidik. Pemaparan yang dilakukan bertujuan untuk menjelaskan kronologis kasus serta penyamaan persepsi terkait masalah tentang adanya indikasi tipikor.

Atas kunjungan kerja tersebut, Kejari Lampung Timur meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk
dapat melakukan desk-audit atas kasus tersebut guna menghitung atas jumlah kerugian negara yang terjadi pada poin ke-1 dan poin ke-2 tersebut diatas.

Mengenai hal ini, pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan akan melakukan koordinasi internal untuk mempelajari terlebih dahulu atas kasus tersebut. Disamping itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung juga meminta pihak Kejati Lampung untuk dapat memberikan data-data yang lebih lengkap dan rinci terkait kasus tersebut untuk memastikan kembali apakah benar telah terjadi kerugian daerah, dimana terjadi penyimpangan penggunaan atas dana yang berasal dari APBD.

Hadir dalam ekspose kasus tersebut: Kasubaud Lampung I, Rachmat Andy; Kasubaud Lampung II, Noor Sofie; Ketua Tim Senior; Emmy Mutiarini, Iman Sufrian, Pantun Manahara A. Hutabarat; Plh Kasubbag Hukum dan Humas, Dian Hidayatullah, Kepala Seksi GTMP II, Purwa Winaryanyo,Tim pemeriksaan LKPD Kabupaten Lampung Timur TA 2010, serta beberapa staf Subbag Hukum dan Humas.

Sementara itu, pihak Kejati Lampung diwakilkan oleh Kepala Sub Tindak Pidana Khusus, Sarto Prayitno;  dan beberapa Tim Penyidik, yaitu Iyus Hendayana, Pujiarto, Rebuli Sanjaya, dan Normrjadi a Dwi Astuti. Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut berakhir sekitar pukul 16.30 WIB. (vie)