Pusat Informasi dan Komunikasi BPK RI merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK RI sebagai langkah pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
A. PERSYARATAN
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon informasi publik untuk memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Mengisi Formulir Permintaan Informasi;
- Menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/ID Card) dan melampirkan photocopy identitas diri;
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jika berasal dari Instansi/Lembaga maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga yang bersangkutan terkait tujuan permintaan data hasil pemeriksaan untuk menghindari penyalahgunaan data.
B. PROSEDUR
Dalam rangka pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui PIK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan melalui prosedur/mekanisme sebagai berikut:
Untuk mendapatkan informasi publik, perlu dilakukan pengisian formulir permintaan informasi publik. Ketentuan pengisian formulir permintaan informasi publik adalah sebagai berikut:
- Bagi pemohon informasi yang datang langsung, dapat mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan surat permintaan dan photocopy identitas diri (sesuai persyaratan).
- Bagi pemohon informasi yang melalui surat/e-mail, website, permintaan informasi dilampiri dengan scan / photocopy identitas diri, dan formulir permintaan informasi publik yang telah diisi (formulir tersebut dapat didownload), sesuai persyaratan, dan dikirim ke alamat sebagai berikut:
- Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung
Pusat Informasi dan Komunikasi
BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung
Jl. Pangeran Emir M. Noor No. 11B Teluk Betung Utara, Bandar Lampung 35215
Telepon : (0721) 472828
Faksimili : (0721) 472872
E-mail : humas.tu.lampung.2017@gmail.com
Website : www.lampung.bpk.go.id
C. WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Waktu pemberian pelayanan informasi publik di BPK RI dilaksanakan pada hari kerja,
yaitu Senin-Jumat dengan Jam Operasional sebagai berikut:
1. Senin – Kamis : 09.00 – 15.00 WIB
Ishoma : 12.00 – 13.00 WIB
2. Jumat : 09.00 – 15.00 WIB
Ishoma : 11.30 – 13.00 WIB
download formulir disini
SK PIK Lampung 2018 [unduh]
SK PPID Lampung 2018 [unduh]
SK Tim Publikasi [unduh]
Laporan PPID [unduh]
Laporan PIK [unduh]
Peraturan BPK Nomor 03 Tahun 2011 pasal 17 tentang standar pengenaan biaya penggandaan salinan informasi kepada Pemohon [unduh]
Maklumat Pelayanan PIK [unduh]