Kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2015 kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2016. Dalam hal ini Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Sunarto menyerahkan langsung LHP tersebut kepada Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi dan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pengecualian pada Kabupaten Lampung Selatan terkait dengan permasalahan aset tetap, aset lainnya dan belanja modal.
Kepala Perwakilan dalam sambutannya berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan didukung oleh DPRD berusaha lebih keras dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sehingga pengelolaan keuangan semakin baik dan akuntabel. Sehingga, opini Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016 dapat ditingkatkan. Tidak hanya meningkatkan opini, tetapi lebih penting lagi, yaitu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Tidak lupa Kepala Perwakilan juga mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.