Penyerahan LHP LKPD Kabupaten Lampung Timur dan Tanggamus

DSC_4457bDSC_4440bDSC_4504bDSC_4492bDSC_4493b

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung pada tanggal 27 Mei 2016 melaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2015 kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Tanggamus. Pada pukul 10.00 WIB, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Sunarto menyerahkan langsung LHP atas LKPD Kabupaten Lampung Timur  tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah dan Bupati Lampung Timur, Chusnunia dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pengecualian pada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terkait dengan permasalahan aset tetap. Kepala Perwakilan berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Timur didukung oleh DPRD berusaha lebih keras dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sehingga pengelolaan keuangan semakin baik dan akuntabel.

Penyerahan LHP atas LKPD TA 2015 Kabupaten Tanggamus dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Sunarto menyerahkan langsung LHP tersebut kepada  Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan  dan Bupati Tanggamus,   Bambang Kurniawan  dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kepala Perwakilan berharap, Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2016 dapat dipertahankan dan lebih baik lagi. Hal yang lebih penting lagi adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah semakin baik serta opini yang telah dicapai dapat diwujudnyatakan dalam peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus secara adil dan merata.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan juga mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Tanggamus agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.