radarlampung.co.id – Wakil Bupati Tanggamus AM.Syafi’i meminta kepala pekon mendorong percepatan pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2020. Tujuannya agar tahapan pembangunan bisa segera bergulir dan berjalan sebagaimana mestinya.
Hal ini disampaikan AM Syafi’i saat memberikan pengarahan kepada kepala pekon se-Tanggamus dalam rapat kerja percepatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj.) Dana Desa tahun 2019 dan penyaluran Dana Desa tahun 2020 di Kompleks Islamic Center Kotaagung.
Kegiatan ini dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan Faturrahman, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Muhaimin Sastranegara, Sekretaris Inspektorat Gustam Apriyansah, perwakilan Badan Keuangan Daerah (BPKD), dan Camat.
Menurut AM Syafi’i, dalam mendorong percepatan pencairan tersebut, mesti ada persyaratan yang harus diselesaikan oleh pekon. Yakni LKPj. tahun 2019 serta APBDes.
“Karena itu kita berkumpul untuk memacu agar pekon segera menyelesaikan persyaratan pencairan DD 2019. Tugas kami selaku pemerintah daerah mengevaluasi, mengajak dan mendorong aparat pekon agar segera menyelesaikan persyaratan,” Syafi’i.
“Kita menargetkan akhir Maret ini, 80 persen APBDes telah disampaikan. Untuk LKPj, sudah hampir 100 persen selesai,” harapnya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Faturrahman menambahkan, kegiatan tersebut menindaklanjuti rapat kerja kepala daerah yang dipimpin Gubernur Lampung. Di mana, LKPj. 2019 atas penggunaan Dana Desa banyak yang belum selesai.
Kondisi ini terindikasi mengundang pemeriksa turun. Baik Inspektorat maupun aparat penegak hukum. “Saya juga menyampaikan terkait dengan tugas Camat sebagai binwas pengelolaan Dana Desa, penyelesaian LKPJ dan APBdes. Ini juga termasuk penilaian kinerja,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Idham Khalid menerangkan, baru 23 pekon yang telah menyerahkan APBdes. Lima di antaranya dalam tahap evaluasi dan 18 pekon menyampaikan nota dinas.
“Untuk 276 pekon yang belum menyerahkan APBdes, diharapkan menyampaikan dalam waktu dekat ini. Begitu juga dengan LKPj,” kata Idham. (iqb/ehl/ais)
Sumber:
Radarlampung, Kamis, 19 Maret 2020, Akhir Maret, APBDes 2020 Ditarget Capai 80 Persen, https://radarlampung.co.id/2020/03/19/akhir-maret-apbdes-2020-ditarget-capai-80-persen/
Catatan:
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pelaporan dan Pertanggungjawaban APB Desa diatur sebagai berikut:
- Pasal 103
- Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
- Pasal 104
- Pasal 104 (1) Selain penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), kepala Desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap akhir tahun anggaran yang telah ditetapkan dengan peraturan desa.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain setiap akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a.