BPK PERWAKILAN PROVINSI LAMPUNG PERPANJANG PENERAPAN WFH HINGGA 14 APRIL 2020

Sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal BPK RI, BPK Perwakilan Provinsi Lampung memperpanjang pelaksanaan kebijakan pegawai di lingkungan BPK bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) hingga 14 April 2020. Kebijakan ini merupakan respon perpanjangan pemberlakuan masa keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

Surat Edaran tersebut juga memuat acuan untuk seluruh pegawai di lingkungan Pelaksana BPK dalam menyelesaikan tugas kedinasan dari rumah. Selain itu, selama perpanjangan masa WFH, mekanisme kerja pegawai BPK tetap memanfaatkan fasilitas teknologi kerja jarak jauh yang dimiliki BPK.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab instansi untuk melindungi dan menjaga kesehatan serta meminimalkan risiko penularan COVID-19 pada para pelaksana BPK. Selain itu, juga untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi BPK tetap berjalan baik di tengah keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19.