BANDAR LAMPUNG (Lampost): DPRD Lampung memberikan 50 rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2010-2011. Rekomendasi tersebut terkait temuan BPK terhadap pendapatan daerah, kinerja RSUDAM, manajemen aset daerah, operasional PT Bank Lampung, dan penyertaan modal pada BUMD.
Ketua DPRD Lampung Marwan Cik Asan mengatakan DPRD mengawasi tindak lanjut rekomendasi itu melalui komisi terkait. “Nanti evaluasi lewat komisi terkait, seperti RSUDAM dengan Komisi V dan Bank Lampung dengan Komisi III,” kata Marwan usai memimpin rapat paripurna laporan pansus, Rabu (7-3).
Marwan menjelaskan rekomendasi yang harus diperhatikan, antara lain pengembalian Rp27 miliar ke kas daerah yang merupakan kelebihan modal disetor ke Bank Lampung. Menurut dia, uang tersebut tanpa payung hukum dan akan menjadi temuan BPK selanjutnya.
Pansus LHP Bank Lampung dan BUMD yang diwakili Dendy Ramadhona memberikan 11 rekomendasi. Di antaranya opsi pengembalian kelebihan modal atau pembuatan payung hukum, rekomendasi kepada PD Wahana Raharja agar melengkapi berkas persyaratan menjadi PT, dan kepada PT Lampung Jasa Utama (LJU) untuk kembali ke bidang usaha yang sesuai visi dan misi.
Pansus LHP terkait aset mengajukan 19 rekomendasi. Juru bicara pansus, Abdullah Fadri Auly, menyebutkan Pemprov harus mengambil langkah hukum terkait aset yang dikuasai pihak lain, dan memastikan status lahan kota baru untuk kepastian hukum pembangunan kawasan pusat pemerintahan itu.
Kemudian, Pansus LHP Pendapatan melalui Nurhasanah menyampaikan 13 rekomendasi. Di antaranya meminta Biro Keuangan membayar keterlambatan dan kurang bayar dana bagi hasil pajak Rp87,65 miliar. Selain itu, meminta Biro Perekonomian merealisasikan fee Lampung Fair Rp353,38 juta lebih. (WAH/U-1)
Sumber : Lampung Post, Kamis, 8 Maret 2012