Rekanan Terancam Blacklist

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung merespons rekomendasi DPRD Lampung terkait kelebihan pembayaran rekanan sejumlah proyek. Pemprov berharap pengembalian kelebihan pembayaran beres dalam waktu setahun.

’’Atau, rekanan tersebut akan terancam tak memperoleh pekerjaan lagi,’’ tegas Sekprov Lampung Berlian Tihang kemarin. Namun, menurut mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung itu, para rekanan tentu akan paham jika memang ada pekerjaannya yang keliru sehingga harus mengembalikan kelebihan pembayaran.

’’Itu bisa selesai dalam kurun waktu setahun. Rekanan juga paham kalau ada pekerjaannya yang keliru,’’ tutur Berlian.

Ia menyatakan, dalam proses tender proyek nantinya juga, persoalan tersebut menjadi pertimbangan. ’’Kalau ikut tender lalu dia belum menyelesaikan temuannya, ya harus selesaikan dahulu,’’ bebernya. Dia juga berharap kesadaran para rekanan segera mengembalikan  kelebihan pembayaran tersebut. ’’Mereka juga sadar kok, kalau nggak (mengembalikan, Red), tidak mungkin dapat pekerjaan lagi,’’ tukasnya.

Pansus LHP BPK RI atas Belanja Daerah Bidang Infrastruktur Jalan dan Jembatan TA 2011 diketahui sudah merampungkan tugas. Pada rapat paripurna DPRD Lampung, Rabu (11/4), pansus di antaranya merekomendasikan pemprov lewat satuan kerja terkait untuk menagih  kelebihan pembayaran rekanan. Dan, segera menyetorkannya ke kas daerah. Kelebihan pembayaran terhadap puluhan rekanan itu ditaksir total menyentuh angka Rp3,264 miliar lebih.

Kekurangan volume berbagai paket pengerjaan di Dinas Pengairan Permukiman Lampung serta Dinas Bina Marga Lampung mendominasi  temuan BPK RI. Di samping itu, ada pula pelaksanaan pekerjaan laston lapis aus (AC-WC) dan laston lapis antara (AC-BC) tak sesuai dengan kontrak sebesar Rp2,415 miliar lebih. Pansus yang diketuai Totok Herwantoko itu juga secara lugas meminta kedua satker tersebut menegur pejabatnya yang dinilai lalai.

Selain itu, secara garis besar pansus juga meminta agar Inspektorat Provinsi Lampung melakukan pengawasan dan menindaklanjuti LHP BPK
RI. Hal tersebut agar persoalan serupa tidak menjadi temuan pada tahun-tahun mendatang. (wdi/c3/wan)

Sumber : Radar Lampung, Jumat, 13 April 2012