BPK PERWAKILAN PROVINSI LAMPUNG MENYERAHKAN LHP ATAS LKPD PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2023

Bandar Lampung – Bandar Lampung – Pada tanggal 8 Mei 2024 bertempat di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2023. Penyerahan LHP dilakukan melalui Rapat Paripurna Istimewa dan dihadiri oleh Auditor Utama KN V BPK RI Slamet Kurniawan dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Masmudi beserta pejabat struktural dan fungsional.

Tortama KN V BPK RI menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung pada Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan pemeriksaan mandatory yang dilaksanakan oleh BPK setiap tahun sebagai kewajiban untuk memenuhi amanat yang ditetapkan oleh UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK Perwakilan Provinsi Lampung memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH) atas Laporan Keuangan Tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

BPK  menekankan  pada Catatan atas Laporan Keuangan yang menjelaskan tentang Utang Jangka Pendek Lainnya yaitu Utang Dana Bagi Hasil Tahun 2023 yang belum dibayarkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota meningkat signifikan dari tahun sebelumnya. Selain itu diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tidak menganggarkan PAD secara rasional dan pengendalian belanja tidak berdasarkan skala prioritas. Hal tersebut mengakibatkan berkurangnya kemampuan Pemerintah Provinsi Lampung untuk membayar Dana Bagi Hasil serta meningkatnya utang belanja. Pemerintah Provinsi Lampung perlu melakukan manajemen keuangan secara memadai agar dapat menyalurkan Dana Bagi Hasil kepada Pemerintah Kabupaten/Kota secara tepat waktu dan mengurangi utang belanja.

Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Sebagai catatan, posisi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Provinsi Lampung yang telah sesuai rekomendasi dari tahun 2005 sampai dengan Desember 2023 adalah sebesar 77,94%. Capaian ini telah melampaui target nasional sebesar 75%. Namun, jika kita cermati capaian TLRHP dalam 4 tahun terakhir dari tahun 2020 sampai dengan Desember 2023, penyelesaian tindak lanjut Provinsi Lampung baru mencapai 45,57%.