KABUPATEN LAMPUNG BARAT, KABUPATEN TULANG BAWANG, KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DAN KABUPATEN PRINGSEWU MENDAPAT OPINI WTP

BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2019 pada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (29/5), Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bupati Tulang Bawang, Bupati Lampung Tengah dan Bupati Pringsewu di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Kantor Bupati Lampung Barat, Kantor Bupati Tulang Bawang, Kantor Bupati Lampung Tengah dan Kantor Bupati Pringsewu (5/6). Penyerahan dilakukan secara virtual sesuai dengan Mekanisme Penyelesaian Tugas Kedinasan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung , Hari Wiwoho menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan Keuangan unaudited yang diserahkan pemerintah daerah merupakan tanggungjawab pemerintah daerah tersebut, sedangkan tanggung jawab BPK terletak pada pernyataan opini laporan keuangan atas pemeriksaan yang telah dilakukan, berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK Perwakilan Provinsi Lampung memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Pemeriksaan laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan tetapi untuk menilai kewajaran atas penyajian Laporan Keuangan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa Sesuai Pasal 20 UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.