BPK Serahkan LHP atas LKPD Kabupaten Lampung Utara, Lampung Barat dan Pringsewu

DSC_6203bDSC_6148bDSC_6145bDSC_6197bDSC_6129bDSC_6122b

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2015 kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Lampung Barat dan Pringsewu. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 20 Juni 2016, di kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

 Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Lampung Barat dan Pringsewu, masing-masing, mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian. “Selain capaian opini, hal yang lebih penting lagi adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah semakin baik serta opini yang telah dicapai dapat diwujudnyatakan dalam peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat secara adil dan merata,” ungkap Kepala Perwakilan dalam sambutannya.

BPK Perwakilan Provinsi  Lampung juga mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK

Pada kesempatan tersebut, disampaikan juga apresiasi atas opini WTP yang dicapai. Hal tersebut tidak lepas dari peran dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten  dengan DPRD.