Lampung Post, 22 Januari 2021
Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cendrawasih Kota Metro ditetapkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro mengklaim sudah menetapkan dua orang berinisial P dan S diseret ke kursi pesakitan. Kasi Intel Kejari Kota Metro Rio Halim menjelaskan perkembangan penanganan terkait tindak pidana korupsi pada pembanguna Pasar Cendrawasih itu, Kamis (21/1). Menurutnya kejaksaan telah menetapkan dua tersangka inisial P dan S. “Jadi untuk tersangka P ini sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kegiatan tersebut. Kemuadian, satu lagi dari pihak rekanan atau yang meminjam CV dari kegiatan itu yaitu S,” kata dia kemarin.