KEJARI TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS KORUPSI PEMBANGUNAN PASAR CENDRAWASIH METRO

Tribun Lampung, 22 Januari 2021

Kasi Intel Kejari Kota Metro Rio Halim mengatakan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cendrawasih telah menetapkan dua tersangka yakni inisial P dan inisial S. Ia memaparkan, nilai kerugian negara atas kegiatan pembangunan Pasar Cendrawasih dari hasil penghitungan ahli BPKP Lampung mencapai Rp421 juta. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca selengkapnya