DUA TERSANGKA KORUPSI PASAR CENDERAWASIH DITETAPKAN

Lampung Post, 22 Januari 2021

Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cendrawasih Kota Metro ditetapkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro mengklaim sudah menetapkan dua orang berinisial P dan S diseret ke kursi pesakitan. Kasi Intel Kejari Kota Metro Rio Halim menjelaskan perkembangan penanganan terkait tindak pidana korupsi pada pembanguna Pasar Cendrawasih itu, Kamis (21/1). Menurutnya kejaksaan telah menetapkan dua tersangka inisial P dan S. “Jadi untuk tersangka P ini sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kegiatan tersebut. Kemuadian, satu lagi dari pihak rekanan atau yang meminjam CV dari kegiatan itu yaitu S,” kata dia kemarin.

Baca selengkapnya