Fasilitas Ganjal Perpindahan SMPN 2

BANDARLAMPUNG – Relokasi SMPN 2 Bandarlampung dari Jalan Jenderal Sudirman No. 108, Pahoman, ke Jalan Pramuka, Rajabasa, melalui  mekanisme ruilslag bakal terganjal. Ini seiring belum tersedianya fasilitas pendukung yang memadai. Kemungkinan untuk tahun ini, rencana perpindahan itu urung dilakukan.

’’Saat sidak UN tadi (kemarin, Red), kami juga mendapat masukan dari pihak sekolah (SMPN 2 Bandarlampung). Yang intinya ada keberatan karena ada beberapa sarana yang belum terselesaikan. Di antaranya persoalan listrik maupunn sanitasi,” ujar Ketua Komisi D Nandang Hendrawan kemarin (23/4).

Bangunan sekolah yang baru, sambung Nandang, sebenarnya sudah tersedia. Namun, ada beberapa hal yang belum beres. Antara lain ketersediaan listrik dan air. Pihak sekolah membutuhkan listrik hingga 105 Kwh, tetapi hingga kini baru tersedia 60 Kwh. Dana tambahan yang dibutuhkan untuk pemenuhan instalasi listrik mencapai Rp170 juta.

’’Untuk sumur bor dan pompa air sudah tersedia, namun aringan paralon dari sumur ke keran-keran air kan belum selesai. Jika dipaksakan untuk pindah, proses KBM tidak bisa berjalan lancar. Karena listrik dan air adalah kebutuhan vital,” ungkap Nandang didampingi anggota Komisi Kostiana dan Taufik Rahman.

Jika tak ada aral rintang, komisi D akan meninjau lokasi sekolah yang baru usai ujian nasional (UN) agar tidak mengganggu pelaksanaan ujian. Hasil tinjauan tersebut rencananya diparipurnakan. Setelah diparipurnakan, komisi D pun akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan. ’’Meski berat, diharapkan kepindahan ke sekolah baru terlaksana tahun ini,” kata dia.

Diketahui, ruilslag SMPN 2 Bandarlampung memang mengundang perhatian publik setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 11/HP/XVIII.BLP/01/2011 tentang Belanja Daerah Bandarlampung Bidang Pendidikan dan Kesehatan 2010.

BPK dalam LHP itu secara tidak langsung meminta negosiasi ulang perjanjian ruilslag dengan PT Wilrika Citra Mandiri (WCM) sesuai ketentuan yang berlaku agar menguntungkan pihak pemkot. Mengingat perjanjian telah selesai tetapi bangunan yang baru belum siap dioperasikan. (ful/c1/fik)

Sumber : Radar Lampung, Selasa, 24 April 2012