Pelayanan permintaan informasi publik melalui Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) adalah salah satu tugas Humas dan TU di BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Pelayanan berupa pemberian informasi baik data LHP maupun data lainnya kepada mahasiswa, LSM, dan stakeholder lainnya. Dari hasil pelayanan ini, Humas dan TU BPK Perwakilan Provinsi lampung, memperoleh data tingkat kepuasan pelayanan PIK dengan menyebarkan kuesioner dengan unsur penilaian terhadap penerimaan oleh pegawai, kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan informasi, kesesuaian permintaan dengan informasi yang diterima, permintaan informasi sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan permintaan informasi publik oleh masyarakat umum/ lembaga sudah dipenuhi dan tidak dipungut biaya apapun. Dari hasil kuesioner yang dikumpulkan menunjukkan bahwa 40% menunjukkan respon Cukup Puas dan 60% menunjukkan respon Puas.
Home
Uncategorized Indeks Kepuasan Pelayanan Pusat Informasi dan Komunikasi Triwulan I Tahun 2019 BPK...