Donor darah adalah orang yang memberikan darah secara sukarela untuk maksud dan tujuan transfusi darah bagi orang lain yang membutuhkan. Donor darah merupakan prosedur sukarela yang dapat membantu menyelamatkan nyawa orang lain. Darah dari setiap pendonor akan dikumpulkan lewat jarum steril sekali pakai, kemudian ditampung dalam kantong darah steril.
Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-75 BPK RI, BPK Perwakilan Provinsi Lampung bekerja sama dengan PMI Provinsi Lampung mengadakan kegiatan donor darah.
Kegiatan donor darah dilaksanakan pada Jumat tanggal 21 Januari 2022, lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung dengan jumlah pendonor sebanyak 38 orang dengan menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19.
Kepala Perwakilan Andri Yogama turut aktif dalam kegiatan donor darah tersebut.