Tribun Lampung, 22 Januari 2021
Kasi Intel Kejari Kota Metro Rio Halim mengatakan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cendrawasih telah menetapkan dua tersangka yakni inisial P dan inisial S. Ia memaparkan, nilai kerugian negara atas kegiatan pembangunan Pasar Cendrawasih dari hasil penghitungan ahli BPKP Lampung mencapai Rp421 juta. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).