KEPALA PERWAKILAN : MASUKAN DARI ANGGOTA DPRD DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN PEMERIKSAAN

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Hari Wiwoho memenuhi undangan DPRD Kab. Lampung Tengah sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang bertemakan “Pedoman Penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan APBD Tahun 2021 Terkait Dengan Program Kegiatan Untuk DPRD dan Setwan serta Pemahaman Perspektif Pemeriksaan BPK Dalam Rangka Pertanggungjawaban Keuangan yang Tertib dan Akuntable” pada Selasa (11/8)

 

Kegiatan diadakan di Hotel Emersia, Bandar Lampung dan dihadiri oleh 50 anggota DPRD Lampung Tengah. Dalam materinya Kepala Perwakilan menjelaskan tentang perspektif pemeriksaan BPK dalam rangka pertanggungjawaban keuangan yang tertib dan akuntabel.

“Masukan dari anggota DPRD dapat disampaikan kepada BPK untuk dapat dijadikan untuk bahan pemeriksaan berikutnya” kata Kepala Perwakilan menjawab pertanyaan anggota DPRD untuk memeriksa permasalahan tertentu di daerahnya.

“Pertanggungjawaban keuangan yang handal apabila setiap pembebanan anggaran didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan dokumen pendukung yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD, bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan dokumen pendukung” jelas Kepala Perwakilan.

Diharapkan dengan diadakannya bimbingan teknis tersebut, DPRD dapat lebih mengoptimalkan pertanggungjawaban keuangan yang tertib dan akuntabel khususnya di Kabupaten Lampung Tengah.